Social Icons

Pages

Selasa, 08 Januari 2013

Ditilang? Minta Saja Surat Tilang Warna Biru!




Langkah-langkah tepat saat ditilang polisi berikut ini bisa membantu Anda.  Tentu siapapun tak ingin ditilang.  Surat tilang warna biru bisa Anda minta agar bila memang Anda melanggar, uang tak masuk kantong polisi.

Beda slip biru dan slip merah
Slip merah bisa Anda terima saat Anda melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib lalu lintas namun tidak mengakui kesalahan.  Intinya, Anda tidak terima ditilang dan ingin melanjutkan kasus ke pengadilan.

Slip biru
Sementara slip biru bisa Anda minta saat ada kesalahan atau pelanggaran tata tertib lalu lintas dan Anda mengakuinya.  Merujuk pada jawaban Aipda Tarmin dalam situs TMCMetro.com, setelah ditilang, pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk.

Besar denda yang harus di bayar harus sesuai ketetapan UU No 22 2009. Apabila orang yang ditilang mengikuti sidang pengadilan, maka jumlah denda bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan.

Efektifkah slip biru dalam menyelesaikan masalah tilang?
Sebenarnya slip biru adalah jalan untuk menekan praktik 'uang damai' pada polisi.  Jadi denda masuk ke kas negara bukan ke dompet polisi.  Tetapi mereka yang pernah ditilang mengaku slip biru tidak menyelesaikan masalah dengan cepat.  Tak sedikit yang tetap harus ke pengadilan.

Padahal, denda slip biru sendiri tidak besar.  Jika tilang diberikan karena melanggar lampu merah, lupa tidak membawa sim, dan sebagainya, denda yang diberikan pengadilan tidak terlalu besar.  Namun faakta di lapangan tetap saja berbeda.

Ingin Slip Biru atau Slip Merah, terserah Anda. Pilih slip biru bila tak ingin denda masuk ke kas negara dan tidak keberatan repot jika harus menghadiri sidang.  Anda memiliki pengalaman ditilang?
 

Sample text

Sample Text

Sample Text