Selasa, 18 September 2012
Film 'The Innocence of Muslims' Diharamkan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan haram terhadap film Innocence of Muslims yang menghina Nabi Muhammad SAW. Film ini memang telah mengguncang dunia, khususnya dunia islam.
Tentu bukan sebuah cara sehat dalam memproduksi film bila menceritakan tentang penghinaan suatu agama. Namun inilah yang jelas dilakukan Nakoula Basseley, sutradara film Innocence of Muslims yang melecehkan agama islam.
MUI sebelumnya menilai film ini dengan kepala dingin, meminta masyarakat Islam di Indonesia untuk bersikap tenang dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan. Seperti yang terjadi di Benghazi, Libya dimana Duta Besar AS tewas atas bentuk protes film ini.
"Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad SAW menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibenarkan dan diharamkan," ungkap Ketua Bidang Luar Negeri MUI KH Muhidin Junaidi, dalam konfrensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Dijelaskan pula olehnya bahwa pelarangan visualisasi Nabi diperkuat dengan fatwa MUI Nomor 12 tanggal 2 Juni 1988, yang berbunyi, para nabi/rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film.
"Dalam riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan, menghancurkan gambar dan patung para nabi yang terdahulu yang dipajang di Ka'bah. Ijma' Sukati juga menyebutkan tentang tidak bolehnya melukis nabi atau rasul," papar Muhidin.
Berkaitan dengan film The Innocence of Muslims, MUI menyatakan, pertama, melarang film ini beredar di Indonesia dalam bentuk apa pun. Kedua, mengusulkan agar para pelaku penistaan terhadap agama ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar mendapat efek jera dan mendesak supaya diberi hukuman berat. Ketiga, MUI mengingatkan pihak dalam negeri agar hati-hati bila membuat film yang memasuki wilayah peka.
MUI menghargai kreativitas, tetapi tanpa penistaan terhadap agama. Keempat, umat Islam hendaknya menanggapi film ini tidak dengan emosional. Kelima, umat Islam diminta untuk waspada dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi setiap provokasi dan konspirasi musuh.